Nasional

Kasus Predator Anak di area Tangerang, Selly Gantina Tekankan Kepentingan Menerapkan UU TPKS

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang tersebut disahkan pada 2022.

Sebab aturan ini bisa jadi menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait perkara panti asuhan pada Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang digunakan mencuat belakangan ini.

“Kasus di area Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Hal ini menjadi pelajaran lalu peringatan keras bagi semua pihak di dalam Republik ini untuk menghargai wanita serta anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” tegas Selly Gantina di area Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).

Selly menggarisbawahi UU TPKS yang disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, memiliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang lalai di pengawasan.

“Panti asuhan di tempat Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tiada hanya sekali bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.

Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, dan juga proteksi hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental serta pengamanan identitas mereka. “Dengan demikian, pelaku tak belaka dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka itu akan terpublikasi di area media digital,” tambahnya.

Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang mana berhasil membongkar perkara ini pasca menerima informasi melalui direct message (DM) di tempat Instagram.

Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Perkotaan Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas persoalan hukum ini, bukan hanya sekali menangkap satu pelaku yang tersebut DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk memverifikasi merekan mendapatkan pendampingan yang tersebut diperlukan.

Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, kemudian lembaga pemeliharaan anak, untuk menangani tindakan hukum ini secara komprehensif. “Kerja sejenis ini diharapkan dapat menguatkan upaya pengamanan serta rehabilitasi bagi korban, juga mengurangi terulangnya kejadian sejenis pada masa depan,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button