
JAKARTA – Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diyakini tidak ada akan serta-merta menggantikan peran jurnalis. Hal yang dimaksud disampaikan Plt Dirjen Komunikasi lalu Industri Media Massa Kementerian Komunikasi lalu Digital Molly Prabawaty .
Menurut Molly, Kecerdasan Buatan merupakan pengembangan baru yang digunakan dapat dimanfaatkan oleh jurnalis , seperti analisis data pada mengidentifikasi tren, pola, serta sumber potensial. Dia menegaskan Teknologi AI tak serta-merta menggantikan peran jurnalis.
“Dalam penyajian informasi yang tersebut kredibel, pribadi jurnalis melibatkan elemen-elemen kreatif, empati, kemudian interpretasi manusia yang dimaksud sulit ditiru oleh teknologi,” katanya di acara Refleksi lalu Urun Rembug juga Launching Buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pada Hall Dewan Pers , Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, jurnalis harus mendirikan narasi positif pada menyampaikan informasi yang tersebut akurat, adil, transparan, sesuai dengan profesionalitas serta independensi jurnalistik dengan memanfaatkan AI.

Sementara, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Kecerdasan Buatan tidaklah menangguhkan kemungkinan dapat menggantikan peran jurnalis. Ninik menekankan perkembangan teknologi tidaklah sanggup dihindari juga harus bisa saja dimanfaatkan dengan baik.
“Jurnalis televisi sebagai kontrol sosial harus menjalankan fungsinya secara benar kemudian semata-mata untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut Ninik, televisi masih menjadi sistem media rujukan bagi umum untuk mendapatkan informasi. “Jurnalis televisi harus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.
Tidak tergantikannya peran jurnalis oleh kecerdasan itulah yang mana memproduksi IJTI meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang mana menjadi panduan bagi jurnalis televisi di melaksanakan tugasnya.
“Buku ini akan membantu jurnalis televisi juga bisa jadi menjadi standar untuk menciptakan karya-karya jurnalistik televisi yang baik,” kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan.
Menurutnya, jurnalis yang mana memiliki kompetensi, harus bisa saja memunculkan karya jurnalistik yang memberikan nilai kemudian kebermanfaatan bagi masyarakat. “Semoga buku yang diterbitkan IJTI sanggup menjadi rujukan, tak belaka bagi jurnalis televisi, tapi juga siswa yang dimaksud mengambil peminatan jurnalistik,” katanya menambahkan.
Peluncuran Buku Kompetensi Jurnalis Televisi yang mana dihadiri peserta didik dari perguruan tinggi dalam DKI Jakarta yang disebutkan menghentikan rangkaian kegiatan IJTI di area tahun 2024. Buku yang tersebut ditulis Rachmat Hidayat, Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI itu, merupakan hasil evaluasi kegiatan Uji Kompetensi Jurnalis Televisi, yang tersebut diselenggarakan IJTI di tempat berbagai daerah.
Buku setebal 164 halaman itu memuat tentang pemahaman Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan juga Standar Rencana Siaran khusus Jurnalis Televisi, riset, juga usulan berita televisi, mewawancarai narasumber, sampai cara menyusun budget kegiatan televisi.






