
JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Pimpinan Daerah dan juga Wakil Kepala Kabupaten Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan juga Marthin Yogobi resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan sebagian berkas yang dimaksud telah dilakukan diperbaiki sebagai material proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai regu kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan ucapan yang dimaksud dijalankan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami telah siapkan berkasnya untuk menjadi substansi pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi dalam tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), serta bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Hal ini terjadi sistematis serta berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail pada keterangan yang digunakan diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang tersebut dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang digunakan menggabungkan pengumuman untuk memberikan untuk pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Ini adalah jelas tidak ada boleh, akibat melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK menyebabkan tindakan dengan mengamati objek kecurangan yang mana terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK bisa jadi mengambil satu tindakan yang adil, dengan mengawasi kondisi riil di dalam lapangan kemudian bukti-bukti yang dimaksud kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang dimaksud terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan melakukan konfirmasi proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang dimaksud dilaporkan fokus pada penggabungan kata-kata yang digunakan dinilai melanggar Undang-Undang pemilihan raya lalu PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung di tempat 40 distrik dan juga 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap saja tenang, menjaga solidaritas, kemudian mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini bukanlah melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran juga keadilan.
“Hal ini tidak kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil kebijakan untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang tersebut terjadi pada Daerah Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar lalu memahami PKPU yang dimaksud ada. Diuraikannya, penggabungan pendapat yang mana dilaksanakan untuk meraih kemenangan paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, teristimewa PKPU Nomor 10 Tahun 2016 juga turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan lalu melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.






