
JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi pada penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang dimaksud berlaku.
“Aparat Penegak Hukum (APH) yang tersebut menangani perkara aksi pidana korupsi dilaksanakan berdasarkan pada aturan hukum serta fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).
Tanak menjelaskan, fakta hukum yang dimaksud ditemukan melalui prosedur yang sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan juga bukti lain yang diperoleh oleh APH. Jadi tidak berdasarkan adanya kepentingan urusan politik atau kriminalisasi,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait tindakan hukum dugaan suap juga perintangan penyidikan yang menjeratnya. Hasto menegaskan, tindakan hukum yang mana menimpanya bukan lepas dari kepentingan urusan politik tertentu.
“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang tersebut ditujukan untuk saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan untuk seluruh publik Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto di area Kantor DPP PDIP, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
“Apa yang mana menimpa saya tiada terlepas dari kepentingan urusan politik kekuasaan,” tambahnya.
Menurut Hasto, sudah pernah berbagai kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai terperiksa kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, di Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada pada waktu penyidikan.
“Nyata-nyata tidaklah ditemukan suatu fakta-fakta hukum menghadapi penetapan saya sebagai dituduh baik persoalan hukum suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.






