
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan Interpol sindikat judi online jika China berinisial YZ. Ia ditangkap pada waktu hendak menyeberang ke Indonesia dari Singapura pada Hari Senin (2/12/2024).
Direktur Pengawasan kemudian Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman menyebutkan, YZ ditangkap ketika hendak liburan ke Batam.
“Hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait dengan yang digunakan yang bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk vacation, liburan,” kata Yuldi pada waktu konferensi pers di dalam kantornya, Kamis (5/12/2024).
Yuldi menjelaskan, ketika diadakan penangkapan oleh Kantor Imigrasi Batam, yang dimaksud bersangkutan tidak ada sendiri, tapi sama-sama ketiga anaknya. Yuldi melanjutkan, pada waktu ini ketiga anaknya telah sama-sama ibu mereka.
“Saat ini Anaknya sudah ada bersatu dengan ibunya. Karena, begitu diamankan yang dimaksud bersangkutan menghubungi istrinya lalu istrinya datang ke Batam juga sekarang anaknya sudah ada diserahkan ke istrinya,” ujarnya.
Sebelumnya, YZ ditangkap ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada waktu menuju Indonesia dari Singapura.
“Bahwa yang mana bersangkutan diamankan ketika akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura,” kata Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman pada waktu konferensi pers dalam kantornya, Kamis (05/12/2024).
Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan menghadapi permintaa NCB Beijing. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Yuldi menyatakan YZ merupakan pihak yang digunakan bertanggung jawab untuk pemindahan kemudian mencuci uang dari hasil judi online.






