
BALI – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia yang dimaksud memproduksi narkoba jenis hashish di dalam Bali. Tersangka mengedarkan narkoba hashish Rp3,5 jt per gram.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, para pelaku sudah pernah beroperasi memproduksi narkoba jenis hashish di dalam Bali sejak dua bulan lalu dengan mengekstrak zat THC pada ganja.
“Dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish,” kata beliau di konferensi pers di tempat Bali, Selasa (19/11/2024).
Penggunaan 1 gram hashish dapat dikonsumsi oleh 1 pengguna dengan tarif senilai USD220. “Atau apabila dirupiahkan senilai Rp3,5 jt per gram,” katanya.
Wahyu menuturkan narkoba hashish hasil produksi para terdakwa akan diedarkan secara masif untuk perayaan Tahun Baru 2025 di area wilayah Bali dan juga Pulau Jawa, juga sebagian akan dikirim ke luar negeri.
Dalam persoalan hukum tersebut, Polri telah dilakukan menetapkan 4 terperiksa yang dimaksud berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram. “Empat terdakwa yakni MR, RR, N, juga DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan juga pengemas narkoba,” ucapnya.
Selain empat peracik itu, Polri juga memburu 4 orang lainnya yang tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO). Empat DPO itu berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa vila, RMD merupakan peracik serta pengemas, sementara IC adalah perekrut karyawan.






