
JAKARTA – Tim hukum pasangan calon bupati kemudian delegasi bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi menemukan dugaan penggelembungan pendapat pada proses pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu menyatakan, terdapat kongkalikong para paslon guna mengungguli pihak tertentu.
“Nomor urut 1 juga 3 digelembungkan juga digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 kemudian 3 digabungkan ke nomor urut 2,” kata Ismail di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan di area tempat pemungutan kata-kata (TPS), paslonnya mengantongi 105 ribu lebih tinggi suara. Menurutnya, penggelembungan kata-kata mulai terjadi di tempat tingkat distrik. Terdapat empat distrik yang diduga menggelembungkan pengumuman untuk paslon tertentu.
“Selanjutnya sampai dalam tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan pernyataan di tempat tingkat KPU, sehingga yang mana tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai dalam tingkat KPU kami jadi yang mana kalah, sehingga itu yang digunakan menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Diketahui, MK menyelenggarakan sidang perdana gugatan hasil pemilihan gubernur Jayawijaya. Gugatan yang dimaksud pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Membatalkan langkah KPU tentang penetapan calon bupati juga duta bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029,” kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.






