
JAKARTA – Berpuasa di dalam bulan Ramadan merupakan hal yang dimaksud wajib diadakan oleh umat Muslim. Meski harus dilakukan, ada beberapa kondisi tertentu yang memperbolehkan seseorang untuk tidaklah berpuasa.
Di antaranya merekan yang digunakan mengalami beberapa penyakit, termasuk hiperglikemia . Tapi, apakah penderita hiperglikemia benar-benar tiada boleh menjalankan ibadah puasa?
Wakil Menteri Kesejahteraan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, mengungkap ada beberapa kondisi penyakit gula yang dimaksud perlu dipahami apakah merekan boleh berpuasa atau tidak.
“Penderita penyakit gula itu dibagi menjadi tiga golongan, mereka itu yang mana boleh berpuasa seperti orang yang dimaksud tak kena diabetes, mereka yang digunakan harus berkonsultasi kemudian disesuaikan jenis dan juga pengaplikasian obatnya kemudian merekan yang mana bukan boleh berpuasa,” ungkap Wamen Dante di akun Instagram miliknya, @dante.herbuwono, disitir Hari Sabtu (8/3/2025).
Wamen Dante menyatakan bukan semua kondisi hiperglikemia bukan diperbolehkan puasa. Ada beberapa aturan pasien diabetes mellitus boleh berpuasa dalam bulan Ramadan.
Salah satu syaratnya ialah kondisi gula darahnya yang digunakan terkontrol tanpa pemakaian obat ataupun dengan dosis yang rendah.
“Yang (boleh berpuasa) terkontrol gula darahnya, tanpa menggunakan obat. Jadi gula darahnya bagus dengan diet dan juga olahraga,” ucap Wamenkes Dante.
“Tipsnya adalah tetap memperlihatkan golongan sulfonilurea diminum pada waktu beebuka puasa, jadi bukan ketika sahur supaya tak terjadi gula darahnya turun,” tambahnya.






