
JAKARTA – Yamaha Grand Filano, skutik retro modern jagoan Yamaha Indonesia, memang benar menawan hati. Dibanderol dengan nilai tukar Rp27 jutaan, skutik ini menawarkan gaya juga performa.
Tapi, sebelum memboyongnya pulang, ada baiknya calon pembeli memperhatikan biaya pajak tahunannya.
Rincian Pajak Tahunan Yamaha Grand Filano:
Berdasarkan STNK Yamaha Grand Filano tipe Neo, berikut rincian biaya pajak tahunannya:
– PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp273.000
-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
– Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama dan juga ketika perpanjangan STNK 5 tahunan)
– Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama serta pada waktu perpanjangan STNK 5 tahunan)
– Total Biaya Pajak:
Tahun Pertama: Rp468.000 (termasuk biaya penerbitan STNK lalu TNKB)
Tahun Berikutnya: Rp308.000 (hanya PKB lalu SWDKLLJ)
Besaran PKB dapat berubah setiap tahun mengikuti depresiasi Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Biaya penerbitan STNK kemudian TNKB semata-mata dibayarkan pada tahun pertama pembelian motor juga ketika perpanjangan STNK 5 tahunan.
Meskipun nilai tukar motor Yamaha Grand Filano terjangkau, perlu diperhitungkan juga biaya pajak tahunannya. Dengan mengetahui rincian biaya pajak ini, sehingga sanggup mempersiapkan budgetlebihbaik.






