
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.
Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, pada persidangan semata-mata 40 gugatan yang digunakan akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau jadwal pembuktian.
Pada Selasa (4/2/2025), di sesi I, MK cuma melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, pembukaan II, sebanyak 47 gugatan tidaklah sanggup dilanjutkan, yang mana lanjut cuma 7.
Pada pembukaan III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang tersebut tidak ada dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.
Lalu, Rabu (5/2/2025) pembukaan I hanya sekali 7 perkara yang tersebut melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam pembukaan II, 48 gugatan gugur yang dimaksud forward cuma terdapat 7 perkara.
Yang terakhir pertemuan III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal juga 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.
“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini banyak 48 perkara. Sebanyak 42 perkara sudah dibacakan putusan lalu ketetapan. Ada 6 perkara yang mana belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.
Berikut daftar gugatan yang tersebut masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kepala Kabupaten Tasikmalaya






