
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang dimaksud mengumumkan dirinya sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo dalam persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang mana keluarkannya justru menguntungkan para petani, tidak merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan nilai tukar pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom untuk Robert di tempat persidangan lanjutan pada PN Tipikor, Jakarta, Mulai Pekan (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang mana dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tidak ada dapat memenuhi target sebab petani lebih tinggi memilih mengikuti pelelangan gula di area bursa dengan nilai yang digunakan tambahan tinggi dibandingkan nilai tukar pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tiada perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin tarif gula agar tidak ada jatuh di tempat bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani sudah ada puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tidak ada dipaksa melepas gula, tebu mereka pada harga jual yang dimaksud di area berhadapan dengan tarif yang tersebut dipatok,” ucap Tom.
Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa ia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi bursa pada masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah mampu berjualan gula atau tebunya di tempat menghadapi tarif itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya bukan ada masalah. Jadi jelas bukan ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang mana menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula pada waktu bursa sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tiada mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di tempat akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada pada waktu Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula pada pasar,” ujar Tom.






