
JAKARTA – Terpidana meninggal tindakan hukum narkoba dengan syarat Filipina, Mary Jane Veloso mengaku menyebabkan oleh-oleh dari Indonesia. Dia diketahui akan dipulangkan ke negara asalnya pada Rabu (18/12/2024) dini hari.
“Saya bawa kenang-kenangan dari sini. Banyak ada gitar buku-buku rajutan, rosario, baju bahkan yang dimaksud baru saya pakai,” kata Mary di area Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Meski masih menjalani hukum pada negara asalnya, namun beliau masih bahagia mampu pulang ke Filipina. Dia juga menyampaikan rasa terima terhadap Presiden Prabowo Subianto dan juga seluruh penduduk Indonesia.
“Bahagia sangat bahagia terima kasih untuk Bapak Presiden Prabowo terhadap bapak Menteri Yusril dan juga seluruh rakyat Indonesia yang dimaksud menyokong Mary Jane Terima kasih sejumlah Tuhan memberkati aku cinta Indonesia,” tuturnya.
Adapun setelahnya menyampaikan rasa terimakasih, Mary Jane lantas dibawa menggunakan mobil Hiace menuju bandara Soekarno-Hatta dari Lapas Perempuan Kelas IIA sekitar pukul 19.19 WIB.
Pesawat Mary dijadwalkan berangkat dari Indonesia sekitar pukul 00.05 Waktu Indonesia Barat menuju Filipina.
Diketahui, Mary Jane ditangkap di dalam Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 lalu. Dia ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram di dalam di kopernya.
Kemudian pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Mary Jane.






