
JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan pada jalan raya. Kelebihan muatan kemudian dimensi truk yang digunakan melebihi kapasitas menyebabkan tingginya bilangan bulat kecelakaan kemudian kematian dalam jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan kemudian Pembangunan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi hambatan ini.
“Pembunuh” di area Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” dalam jalan raya:
1. Kendaraan tidak ada laik jalan: Banyak truk yang dimaksud beroperasi dengan kondisi yang digunakan tiada layak, seperti rem blong, ban gundul, kemudian lampu mati.
2. Sopir truk yang digunakan tidak ada kompeten: Kurangnya pelatihan dan juga kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor penyulut kecelakaan.
3. Pengawasan yang dimaksud lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk tambahan tegas di mengatasi kesulitan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan masih menjadi pencabut nyawa di dalam jalan,” ujarnya. “Bermobilitas dalam negeri yang tak berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data kemudian Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kecacatan jalan dan juga infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang tersebut melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang tersebut “Jalan di tempat Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Manufaktur lalu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kegiatan penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai tak berpartisipasi pada membantu acara penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.






