
JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Koordinator Area Perekonomian (Kemenko Perekonomian) lalu Kementerian terkait membentuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja ( Satgas PHK ), menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%.
Rencana yang disebutkan merupakan respons pemerintah terhadap peluang PHK yang digunakan diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Area Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
Menurutnya Satgas akan meninjau serta mengkaji fundamental setiap industri, setelahnya UMP 2025 resmi dinaikan pada level 6,5%.
“Pemerintah akan menimbulkan Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang digunakan kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di area sana,” ujar Menko Airlangga ketika hadir di rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin di dalam kawasan DKI Jakarta Selatan, Akhir Pekan (1/12/2024).
Soal waktu pembentukan Satgas PHK, Airlangga belum merinci lebih besar jauh. Kendati begitu, beliau menegaskan bahwa pemerintah terus menggalakkan pertumbuhan kegiatan ekonomi juga menekan jumlah keseluruhan kemiskinan pada Tanah Air.
“Sesuai dengan apa yang diprogramkan oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, yaitu tekan kemiskinan lalu menggerakkan pertumbuhan ekonomi,” paparnya.
Presiden Prabowo sebelumnya sudah ada mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Kepala Negara menyebut, kesejahteraan buruh merupakan hal penting juga terus diperjuangkan.
Upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang penting bagi pekerja yang tersebut bekerja pada bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan keperluan hidup layak. “Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap saja memperhatikan daya saing usaha,” ucap Prabowo.






