
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya ( THR ) wajib diberikan perusahaan terhadap para pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh juga tak boleh dicicil.
Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang di Peraturan eksekutif No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.
” THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidaklah boleh dicicil dan juga saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli di konferensi pers yang dimaksud dijalankan pada Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menaker Yassierli menyatakan, bahwa pekerja atau buruh yang tersebut berhak mendapatkan THR adalah mereka yang dimaksud sudah miliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih lanjut pada hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Lebih lanjut, Menaker juga menegaskan ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas kemudian pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah terjadi memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi pekerja atau buruh yang dimaksud sudah miliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” pungkasnya.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- THR Ojol Cair Berupa Bonus Hari Raya, Begini Respons Grab lalu Gojek






