
JAKARTA – Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru masalah persoalan hukum pagar laut dalam Kota Tangerang serta Bekasi.Nusron mengaku ketika ini sudah ada hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang digunakan bidangnya berada di tempat luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang sudah ada dibatalkan totalnya telah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat telah dipastikan berada dalam di garis pantai, serta 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk di garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk tindakan hukum pagar laut yang tersebut ada pada Kota Bekasi, sebanyak enam pegawai telah dilakukan diberikan sanksi tegas pada mana lima dalam antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan juga satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, pada waktu ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang dimaksud berada di area berhadapan dengan air tersebut.
“PT CL dan juga PT MAN telah lama mengomunikasikan dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang dimaksud berada di area luar garis pantai. Namun, ketika ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berazam akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang digunakan sedang diadakan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.






