
JAKARTA – Pusat Studi serta Analisa Ketenteraman Indonesia (PUSAKA) menyoroti usulan dari PDIP agar Polri ditempatkan dalam bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya, di negara demokratis institusi sipil harus masih netral lalu independen tanpa subordinasi oleh institusi militer.
“Mengembalikan Polri di dalam bawah TNI akan menciptakan preseden buruk bagi institusi demokrasi di dalam Indonesia,” kata Direktur Eksekutif PUSAKA, Adhe Nuansa Wibisono di keterangannya, Mingguan (1/12/2024).
“Jika dipaksakan, usulan ini dapat merusak kepercayaan internasional terhadap perkembangan demokrasi Indonesia,” lanjutnya.
Diketahui, pernyataan dari Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus yang digunakan mengumumkan keterlibatan aparat Kepolisian di pemenangan sebagian calon kepala tempat di dalam pemilihan gubernur 2024 menyebabkan polemik.
Ia mengatakan kepolisian menjadi perusak demokrasi melabelinya sebagai Partai Cokelat.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuding aparat kepolisian telah dilakukan menggunakan penyalahgunaan kekuasaan di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Seiring dengan polemik tersebut, tokoh-tokoh PDIP kemudian menggulirkan isu kembalinya Polri dalam bawah TNI.
Baca juga: Usulan Polri dalam Bawah Panglima TNI Dinilai Cederai Semangat Reformasi
Wibisono meragukan kekuatan argumentasi dari tuduhan yang dimaksud yang dinilainya merupakan upaya untuk mengurangi kekuatan Polri sebagai institusi sipil yang dimaksud independen.






