
JAKARTA – Viral di dalam media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang dimaksud dilaksanakan akibat dirinya mempunyai tiga mobil.
Nampak di video yang tersebut sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah kemudian berkaca-kaca akibat kejadian tersebut.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah di keterangan video unggahannya yang dimaksud beredar luas di dalam media sosial.
Permasalahan ini bermula akibat Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di tempat pinggir jalan depan rumahnya. Ini adalah dilaksanakan dikarenakan kapasitas garasi rumahnya semata-mata dapat menampung dua mobil.
Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk memproduksi konten podcast di tempat rumahnya. Diduga para tamu yang tersebut datang juga memarkirkan kendaraannya di area pinggir jalan yang tersebut mengganggu akses tetangganya untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebenarnya banyak orang yang tersebut juga kerap parkir dalam depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang sebenarnya dikarenakan kesalahan Arafah juga mengikuti orang yang digunakan bertindak salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang tersebut mengambil bagian mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya tidak meminta-minta belas kasihan pada media sosial.
“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak kemungkinan besar sirik, wong rumahnya beliau dalam cluster nilai tukar rata rata 4M. Jadi yang tersebut punya mobil di area situ bukanlah ia doang. Yang lainnya pada cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.
“Arafah lu jangan keGeeRan, lu di area labrak tidak karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di tempat jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di area jalanan umum juga tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang khasiat jalan yang dimaksud mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.





