
JAKARTA – Terungkapnya karyawan BPJS Aspek Kesehatan yang tersebut mendapatkan infrastruktur asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kebugaran tambahan (top up) bukan melanggar aturan.
Para pegawai BPJS Kesejahteraan pada dasarnya masuk sebagai partisipan pada kegiatan jaminan kebugaran nasional (JKN). Kendati, mereka kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kemampuan fisik swasta.
“Nah jadi tentunya merek itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, inisiatif BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi mereka pada top up, jadi asuransi swasta itu sanggup bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di dalam kemampuan fisik ya,” ujar Timboel ketika dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, top up merupakan hal lumrah kemudian sudah ada terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kemampuan fisik kerap difasilitasi oleh perusahaan yang tersebut saat ini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk,.
“Kalau BPJS Kesehatan, merekan karyawan semuanya terdaftar di tempat BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi mereka itu di tempat top up oleh Inhealth,” paparnya.
Timboel menyebutkan, seseorang pegawai BPJS Aspek Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk terapi dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.
“Nah jadi seperti persoalan hukum misalnya ada perusahaan, ia itu bekerja menjadi kontestan JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, beliau top up, beliau pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata lantaran dipakai terus habis, nah waktu itu turun, beliau menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.
Timboel mencatat, asuransi kebugaran swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP di tingkatan kelas. Artinya, bila kontestan BPJS Bidang Kesehatan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dimaksud dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, jikalau melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di dalam luar yang dimaksud ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Nah selisihnya itu, itu bisa saja dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani kontestan yang mana dasarnya dilayani JKN, tapi pada top up oleh asuransi kemampuan fisik swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.






