
Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia dengan syarat Belanda di rapat kerja (raker) dengan pemerintah pada Hari Senin (3/2/2025). Ole Romeny, Geypens, dan juga Dion Markx semakin dekat gabung Timnas Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, mengapresiasi kerja sebanding antara Kementerian Hukum juga HAM, Kementerian Pemuda serta Olahraga, juga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di melakukan penelitian dan juga penyelidikan guna memenuhi persyaratan naturalisasi para pemain tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi atlet sepak bola,” ujar Dewi pada waktu membacakan kesimpulan rapat.

Ketiga pemain yang mana disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, juga Ole Lennard ter Haar Romenij. Keputusan ini akan diproses lebih lanjut lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum kemudian HAM, Widodo, yang dimaksud mewakili Menteri Hukum juga HAM Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan naturalisasi ketiga pemain sudah pernah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa lalu Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum lalu HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda kemudian Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), juga PSSI.
Dari aspek kewarganegaraan, permohonan ketiga pemain memenuhi aturan sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dan juga Pasal 15 Peraturan eksekutif Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, lalu Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Sementara itu, dari aspek keolahragaan, naturalisasi mereka dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, dan juga Peraturan Menteri Pemuda serta Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Naturalisasi bagi Atlet Asing.
Ketiga pemain yang dimaksud juga mempunyai garis keturunan Indonesia dari keluarga mereka, dengan rincian berikut:
– Dion Wilhelmus Eddy Markx memiliki ayah kelahiran Palembang juga nenek dari pihak ayah yang lahir di tempat Aceh.
– Tim Henri Victor Geypens memiliki kakek dari pihak ibu yang digunakan lahir dalam Semarang pada 18 Oktober 1941.
– Ole Lennard ter Haar Romenij miliki nenek dari pihak ibu yang dimaksud lahir pada Medan pada 2 April 1923.
Widodo menegaskan bahwa naturalisasi ketiga pemain ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kekuatan Timnas Indonesia pada menghadapi berbagai kompetisi internasional. Mereka diproyeksikan menguatkan skuad Garuda di AFC U-20, Piala Asia 2025, Piala Planet U-20 2025, juga Kualifikasi Piala Global 2026 zona Asia putaran ketiga pada 2025.
“Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan konstruksi sepak bola nasional. Diharapkan penampilan pemain keturunan yang tersebut mempunyai pengalaman bermain pada Eropa bisa saja menjadi turnamen pemindahan pengetahuan dan juga membantu pembinaan usia dini juga muda secara berjenjang,” jelas Widodo.
Dengan persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah mengawaitu kebijakan dari Presiden Joko Widodo sebelum ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga dapat menguatkan Timnas Indonesia pada event internasional.






