
JAKARTA – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto pada bidang kelapa sawit harus disikapi secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Jika memang sebenarnya akan diadakan penambahan lahan baru untuk tumbuhan sawit, sebagai konsekuensinya diperlukan kebijakan reforestasi atau aforestasi. Hal yang dimaksud penting diadakan sebab Indonesia sudah komitmen terlibat menjaga inovasi iklim.
Presiden Asian Society of Agricultural Economists (ASAE) Prof Bustanul Arifin mengungkapkan para menteri Kabinet Merah Putih harus bekerja keras menerjemahkan arahan Presiden Prabowo terkait sektor sawit. “Karena bagaimana pun finalisasi aktivitas itu (penambahan lahan kelapa sawit) kan ada di tempat pada kebijakan,” ungkap Bustanul pada keterangannya.
Dia mengungkapkan bahwa sejauh ini berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tidak ada ada penambahan lahan sawit seperti yang dimaksud disampaikan Presiden Prabowo. Karena itu, apabila nantinya rencana Presiden Prabowo akan dilaksanakan perlu adanya kebijakan yang digunakan baru. “Kalau akan ada kebijakan baru, nanti memang benar perlu kita kawal sejenis sama,” papar Bustanul di keterangannya.
Terkait pertanyaan apakah kelapa sawit memang benar sebagai kontributor laju deforestasi , Bustanul memohonkan agar mengambil bagian memikirkan konsekuensinya secara baik. Kalau ada inovasi tata guna dari hutan menjadi flora sawit, pasti ada pembaharuan kemampuan menambat juga menyimpan karbon.
Tanaman hutan dipastikan mempunyai kemampuan daya tangkap lalu daya simpan karbon lebih banyak tinggi jika dibandingkan dengan flora sawit. Bahkan, hutan juga mempunyai daya lepas karbon lebih banyak sedikit daripada sawit.
“Dari situ para ahli meneliti sampai sedetail-detailnya sedapat mungkin saja kalau ada inovasi hutan menjadi sawit, harus ada reforestasi atau aforestasi yang digunakan harus ditambah. Jadi ada kompensasi, kalau ada pembaharuan ada pengurangan,” tutur Bustanul.
Dia bukan setuju apabila benar-benar melakukan pembabatan hutan untuk ditanami sawit tanpa ada ada upaya kompensasi di dalam atas. Begitu juga inisiasi lahan di area lahan gambut.
“Di lahan gambut pasti akan mengakibatkan emisi karbon baru, sementara pada pada waktu yang sebanding kita menyetujui secara resmi komitmen untuk menurunkan inovasi iklim,” jelasnya.
Reforestasi merupakan proses menyumbangkan kembali pohon di dalam lahan yang tersebut sebelumnya telah dilakukan gundul atau terdegradasi. Adapun, aforestasi adalah pembentukan hutan atau penegakan pepohonan dalam area yang sebelumnya bukanlah hutan.






