
JAKARTA – Staf Ahli Area Perekonomian Makro dan juga Keuangan Internasional Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Parjiono mengungkapkan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Skor atau PPN 12% akan tetap saja berlaku mulai Januari 2025. Menurut Parjiono, pemberlakuan nantinya akan mengecualikan beberapa kelompok rakyat miskin hingga pendidikan.
“Jadi kita masih pada proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di area situ kan pengecualiannya telah jelas bahwa publik miskin, kesehatan, pendidikan, juga seterusnya di area sana,” kata Parjiono pada Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di tempat Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan, perkataan Parjiono bahwa PPN 12% kesimpulannya akan tetap saja diberlakukan nantinya. Hal ini dikarenakan akan berimbang dari yang mana menerima serta memberikan pajak.
Parjiono lantas mengatakan keberadaan subsidi akan menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, menurut Parjiono justru lebih banyak berbagai dinikmati kelas menengah atas.
“Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang mana tambahan sejumlah menikmati kan kelas menengah atas,” kata dia.
Belum lama ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, kemudian Hubungan Warga Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, baiknya warga meninjau penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu bukan semua barang atau jasa terkena pajak dan juga hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak ada semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi terhadap MNC Portal.
DJP menegaskan, barang serta jasa yang tersebut dibutuhkan rakyat berbagai seperti barang permintaan pokok terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan serta sayur-sayuran juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, juga jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keperluan rakyat banyak bukan terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali untuk rakyat di berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rencana Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Rencana Indonesia Terampil (PIP) lalu Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial lalu subsidi,” ungkap Dwi.






