
JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang tersebut terlibat di persoalan hukum judi online di dalam Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Akhir Pekan (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua terdakwa berinisial MN kemudian DM merupakan hasil pengembangan 15 terdakwa yang mana telah terjadi ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan terdakwa tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan juga MN masuk di daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik di dalam lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, regu berhasil mengamankan salah manusia DPO dengan inisial MN, yang dimaksud ketika MN diadakan penangkapan, selanjutnya diadakan pengembangan serta didapatkan satu orang terperiksa lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Mingguan (11/11/2024) malam.
Peran kedua dituduh yang mana ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para terdakwa oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun terperiksa yang dimaksud lainnya atau terdakwa yang dimaksud sementara telah kita tahan. MN ini adalah yang digunakan menyetorkan uang lalu menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tiada diblokir,” bebernya.
Sementara terdakwa DM berperan membantu dituduh DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang dilaksanakan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai banyak Rp300 juta. Selain itu juga telah dilakukan disita uang Rp2,8 miliar dari account tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa terperiksa telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dijalankan pemeriksaan serta pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa jadi membuka segamblang-gamblangnya terhadap perkara yang digunakan sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas tindakan hukum penyalahgunaan wewenang yang dimaksud dilaksanakan oleh oknum pegawai di tempat Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri miliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa cuma yang digunakan terlibat di area di perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya di proses ini kita bisa saja diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan kegunaan bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para terperiksa juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal aktivitas pidana pencucian uang terhadap mereka yang terlibat di perkara ini. “khususnya di hal kami nanti menerapkan langkah pidana pencucian uang, akibat terhadap persoalan hukum perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.






