
JAKARTA – Polda Metro Jaya telah dilakukan memeriksa 26 saksi terkait dugaan korupsi mafia menerbitkan akses website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Komdigi). Salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi .
“Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie, total 26 saksi yang mana sudah ada diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip, hari terakhir pekan (20/12/2024).
Ade Safri menambahkan, kini, perkara yang dimaksud telah naik ke tingkat penyidikan. “Sudah naik sidik (penyidikan),” katanya.
Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa
Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi selama 6 jam pada Kamis, (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa terkait dugaan suap kemudian gratifikasi dalam Kominfo selama beliau menjabat sebagai Menkominfo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan secara lengkap mengenai pemeriksaan Budi Arie, Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan oleh penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Kortas Tipidkor Polri itu bagian dari penyidikan perkara dugaan langkah pidana korupsi, berupa:
1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pelopor negara pada Kementerian Komunikasi lalu Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud di Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum pengurus negara pada Kementerian Komunikasi kemudian Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di area Kementerian Komunikasi juga Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Penerimaan hadiah atau janji yang digunakan diadakan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi kemudian Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud di Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga Pasal 64 KUHP.
Ade Ary menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan melawan penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Kortas Tipidkor Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
“Di mana 15 orang saksi di tempat antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi lalu Digital Republik Indonesia. Sebagai aksi lanjut dari upaya penyidikan yang dijalankan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, kelompok penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Kortas Tipidkor Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi serta Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 s.d. 2024, sebagai Saksi, dalam Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” katanya.
Menurut Ade Ary, penyidik sudah pernah mengajukan sebanyak 18 pertanyaan untuk Budi Arie untuk mendalami perkara ini. “BAS tiba di dalam Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 Waktu Indonesia Barat dan juga dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang dimaksud bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 Waktu Indonesia Barat serta berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” katanya.






