
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga Anggota TNI AL , terdakwa perkara penembakan bos rental mobil dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, dua terdakwa dituntut hukuman mati, sementara satu terdakwa dituntut empat tahun.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan),” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan jadwal pleidoi, Mulai Pekan (17/3/2025).
Untuk diketahui, dua terdakwa tindakan hukum penembakan yang digunakan menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di tempat Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo juga Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya sekali dituntut penjara selama empat tahun berhadapan dengan tindakan hukum penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) kemudian terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe pada waktu membacakan tuntutan, Mulai Pekan (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun kemudian pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur Militer menilai Bambang dan juga Akbar sudah pernah terbukti secara sah juga meyakinkan melakukan pembunuhan juga serta terlibat di penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat di persoalan hukum penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti merugikan atau restitusi terhadap Ilyas Abdurahman yakni korban tewas lalu Ramli sebagai korban luka.






