
Jakarta – Pengendara yang dimaksud melanggar peraturan terkait kemudian lintas lalu tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi terdiri dari pembayaran denda yang disebutkan dilaksanakan melawan dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang digunakan dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik ?
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar penting meninjau putusan denda serta biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register lalu nama pelanggar sudah ada sesuai atau tidak.
Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data dengan segera atau menggunakan layanan pengantaran serta ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran yang dimaksud untuk membayar denda ke kanal-kanal yang tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti di dalam Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Tanah Air (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui berubah-ubah kanal PT Bank Rakyat Indonesi (Persero) Tbk (BRI ) juga bank lain:
1. Teller BRI
– Ambil nomor antrian kegiatan ke teller dan isi slip setoran.
– Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom akun serta nominal dendanya.
– Serahkan slip setoran kemudian uang denda ke teller BRI.
– Teller BRI akan melakukan validasi data.
– Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
– Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI
– Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
– Isikan 6 digit PIN.
– Pilih opsi Transaksi Lain, setelah itu pilih Pembayaran.
– Tekan tombol Lainnya, setelah itu klik BRIVA.
– Pastikan data isian sudah ada benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, juga jumlah total denda.
– Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.
– Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang sah.
– Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang mana disita.
3. BRImo
– Masuk akun (login) program BRImo.
– Pilih menu Mobile Banking BRI.
– Tekan opsi Pembayaran, kemudian pilih Lainnya.
– Tekan tombol BRIVA, berikutnya masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.
– Isi nominal denda.
– Masukkan 6 digit PIN BRImo.
– Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang sah.
– Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita Kejaksaan.
4. Mesin Electronic Fakta Capture (EDC) BRI
– Pilih menu Mini ATM di mesin EDC BRI.
– Tekan tombol Pembayaran, sesudah itu BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI.
– Masukkan 15 nomor nomor pembayaran e-tilang.
– Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.
– Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, juga jumlah keseluruhan denda telah benar.
– Simpan struk kegiatan sebagai bukti pembayaran yang mana sah.
– Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita Kejaksaan.
5. Bank Lain
– Gunakan beraneka kanal pembayaran bank.
– Pilih opsi Transfer, tak lama kemudian tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.
– Isi kode Bank BRI 002 disertai dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.
– Masukkan nominal pembayaran denda yang digunakan harus ditunaikan.
– Simpan struk kemudian tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik






