
JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap warga negara (WN) negeri Ukraina Roman Nazarenco alias RN yang merupakan otak sekaligus pengendali laboratorium narkoba pada Bali. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pasca lab rahasia miliknya terbongkar, Roman melarikan diri ke Thailand sejak Mei 2024.
“Kita telah terjadi mengamankan pengendali, pengendali daripada tindakan hukum pada bulan Mei yaitu tindakan hukum hidroponik yang mana ada di dalam basement pada Bali pada bulan Mei yang dimaksud waktu itu dirilis oleh Bapak Kabareskrim,” kata Mukti pada konferensi pers pada Bandara Soekarno Hatta, Akhir Pekan (22/12/2024).
“Kita ketahui bahwa RN ini adalah sebagai pengendali, ia mengendalikan. Dia lari dari bulan Mei, selama 109 hari beliau berada di tempat Thailand,” sambungnya.
Mukti mengatakan, berdasarkan hasil kerja identik antara Polri kemudian kepolisian Thailand, RN berhasil ditangkap pada waktu hendak melanjutkan pelariannya ke Dubai.
“Begitu ia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, Alhamdulillah mampu diamankan oleh imigrasi. Dan dari Div Hubinter, beserta kami, turun semua segera ke Thailand untuk menjemput pelaku ini,” katanya.
Setelah ini, kata Mukti, RN akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan melawan perkara yang mana menjeratnya. Adapun RN dijerat Pasal 114 subsider 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun serta denda Rp10 miliar.






