
JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Ibukota menunda pembacaan putusan gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada siang ini. Hal itu dikarenakan Ketua Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta dikabarkan sedang sakit.
“Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya pada kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda,” ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, sakitnya Ketua Majelis Hakim PTUN Ibukota yang mana menangani sebuah perkara gugatan tak dapat digantikan, tak terkecuali pada perkara gugatan PDIP. Maka itu, sidang akan dilakukan kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 dengan rencana sama terdiri dari pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court.
“Tak bisa, kalau hakim anggota mampu digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda,” tuturnya.
Gugatan yang mana dilayangkan PDIP yang disebutkan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.
Dalam gugatannya, PDIP memohon agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden kemudian Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional di Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang tersebut berkekuatan hukum tetap saja pada perkara ini.
Terkait pokok perkara, PDIP memohonkan PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres serta Pileg. PDIP juga memohon PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres juga Pileg.
“Memerintahkan untuk Tergugat untuk melakukan tindakan mencabut lalu mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan juga Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan juga Wakil Presiden terpilih berdasarkan pendapat terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi pokok perkara lainnya di gugatan.






