
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea serta Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan data sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 yang disebutkan masuk lewat jalur barang penumpang serta kiriman.
“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang dan juga barang kiriman,” ujar Chotibul pada Media Massa Briefing DJBC di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 46 Tahun 2021 juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang tersebut datang dari luar negeri di area kawasan perdagangan bebas lalu pelabuhan bebas diperbolehkan menghadirkan maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
Sementara dalam kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, kemudian Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang mana menyebabkan iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk dan juga pajak. Penumpang mempunyai batas pembebasan bea masuk serta pajak hingga nilai USD500.
“Kuncinya di area barang pribadi maka bisa saja diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal harga jual iPhone Rp20 jt maka pasca dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.
Sementara, apabila di pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk serta pajak.






