
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan di dalam waktu yang dimaksud hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh dituduh tindakan hukum importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang digunakan dijadikan terperiksa perkara gratifikasi.
Dua gugatan praperadilan yang dimaksud menarik dicermati akibat hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN DKI Jakarta Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur di penetapan dituduh untuk persoalan hukum dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang digunakan ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 pasca dijadikan terperiksa sebab tertangkap di sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus menghimpun bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang tersebut pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan walaupun masih menyisakan waktu masa jabatannya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang digunakan kerap kalah pada gugatan praperadilan seharusnya lebih tinggi cermat di menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang dimaksud khusus menangani perkara korupsi.
“Menarik bila ditarik ke belakang, di area mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tidak ada seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan juga Polri, yang memang benar lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih banyak matang serta fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep pada keterangannya, Hari Minggu (8/12/2024).
Pria yang mana karib disapa Ceko ini meminta-minta KPK mawas diri dengan cara belajar untuk Kejakgung agar di menangani sebuah perkara tidak ada digugat serta kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, tidak perkara lainnya. Hal ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu bukan dipatahkan,” ujarnya.
Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang dimaksud terpenting dari perkara korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang digunakan ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk mengenai belum ada perhitungan kerugian keuangan negara di persoalan hukum itu.
“Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan juga penghentian penuntutan juga ganti merugikan dan juga rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan dan juga sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini di ranah acara/formil,” ujar Beni.






