
JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, serta Bahan Penyegar Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, sudah ada sepatutnya kebijakan yang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah terhadap lapangan usaha hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, sektor tembakau telah lama berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan bidang tembakau memiliki sumbangan yang dimaksud signifikan bagi dunia usaha nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mana telah lama dimanfaatkan sebesar 40% untuk memperkuat biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa bidang tembakau sudah memberikan kontribusi dengan segera pada mitigasi persoalan kemampuan fisik masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi warga Indonesia terkait bahaya merokok dan juga kembali terhadap hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya diambil Selasa (17/12/2024).
Di berada dalam upaya jajaran Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) untuk terus memacu pembahasan rancangan peraturan menteri kondisi tubuh (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga ketika ini, Kemenperin belum melibatkan secara resmi.
Padahal, Merrijantij mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan data-data mengenai peluang atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi material diskusi dengan Kemenkes lalu kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin menjamin bahwa pendapat sektor juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita telah menyiapkan tempat sektor secara lebih banyak komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji sudah pernah menyampaikan peringatan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau juga mengancam stabilitas tenaga kerja di area sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Pertambangan Faisol Riza juga telah lama menyampaikan kekhawatirannya akan kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) jikalau kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak perekonomian secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Lingkup Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






