
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua dituduh terkait tindakan hukum dugaan korupsi penyelenggaraan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang digunakan terkait perkara ini ada. Kita sudah ada dari beberapa bulan yang mana lalu sudah pernah menetapkan dua orang terdakwa yang digunakan diduga memperoleh beberapa jumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan dan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para terperiksa tersebut. Sebagaimana aturan main dalam KPK, identitas dituduh serta kontruksi perkara akan disampaikan ke umum berbarengan dengan pemidanaan pihak yang dimaksud dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa orang ruangan dalam kantor BI pada Hari Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang dimaksud disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).






