
JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang digunakan seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dijual pada pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di tempat mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas serta detail seputar barang yang tersebut dibeli dan juga dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk-produk secara jujur, benar, kemudian lengkap bukan bisa jadi diperoleh,” ucapannya terhadap media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek memproduksi konsumen tak sanggup membedakan satu item dengan komoditas lainnya. Kondisi ini sanggup menyamarkan antara barang legal dan juga ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, kemudian detail seputar barang yang digunakan dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen di mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang memacu kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang mana kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada hasil yang digunakan tiada berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tiada mampu dibedakan. Siapa yang mana rugi? Pengguna lagi. Berikutnya proteksi terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut mengamati adanya risiko persaingan bisnis yang digunakan tidaklah sehat apabila aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Customer Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang berpotensi memiliki dampak negatif yang tersebut signifikan, termasuk menabrak sejumlah aturan yang berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak sejumlah regulasi yang mana berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang digunakan di area mana sebuah item itu harus memberikan informasi yang jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.






