
JAKARTA – Pada 2025, tarif air PAM, Pajak Pertambahan Angka ( PPN ), dan juga nilai rokok dan juga vape akan mengalami kenaikan. Selain itu, publik juga akan dikenakan biaya baru sebagai pajak kendaraan bermotor kemudian iuran Tapera.
Berikut adalah rincian terkait pungutan kemudian kenaikan tarif yang tersebut berlaku pada 2025:
1. Kenaikan Tarif PAM pada 2025
Tarif air PAM atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya akan naik mulai Januari 2025 juga dihitung di tagihan air pada Februari 2025. Hal ini merupakan kenaikan pertama di 17 tahun terakhir.
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
Kenaikan tarif air PAM ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum. Berikut adalah rincian tarifnya berdasarkan kelompok pelanggan:
Kelompok Pelanggan (K I)
Bangunan sosial kemudian rumah tangga sangat mudah I
0-10 m³: Simbol Rupiah 1.000/m³
11-20 m³: Rupiah 1.500/m³
20 m³: Mata Uang Rupiah 1.700/m³
Rumah susun sangat sederhana
0-10 m³: Rupiah 1.000/m³
11-20 m³: Simbol Rupiah 2.000/m³
20 m³: Mata Uang Rupiah 3.000/m³






