
JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai mampu menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan pertumbuhan dunia usaha . Seperti diketahui pemerintah dipastikan masih menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan datang naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di area tahun 2025. Analis Kebijakan Sektor Bisnis Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak mampu menekan perkembangan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang dimaksud merosot, akan memberikan tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan meningkatkan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar dalam rakyat akan mengalami kenaikan harga.
Permintaan atau demand barang akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, dikarenakan kenaikan nilai tukar melawan barang lalu jasa yang tersebut akan terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk publik juga pengusaha. PPN adalah pajak bukan secara langsung yang tersebut akan dikenakan terhadap warga luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan entrepreneur untuk melakukan pemungutan dan juga kemudian menyetorkan untuk negara,” ujarnya.
Ketua Area Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat memohon pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di berada dalam lesunya lapangan usaha padat karya ketika ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tak sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.
“Kami setiap saat komunikasikan ke pemerintah, kenaikan PPN tidaklah setiap saat berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.






