
JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, berada dalam menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengkaji semua teknisyang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen untuk barang dan juga jasa mewah mulai 1 Januari 2025.Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, dikatakan Sri Mulyani bahwa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan segera menyelenggarakan rapat sampai tidaklah pulang dalam di malam hari tahun baru 2025.
“PMK kan sekarang makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita gak pulang. Tapi kalo mau nungguin nunggu aja, nanti kita pasti upload ya,” kata Sri Mulyani di konferensi pers tambahan di area kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menkeu menambahkan, sebab PPN 12 persen mulai berlaku besok yaitu 1 Januari 2025, sehingga pihaknya akan diskusi lebih banyak lanjut dengan seluruh jajaran. “Tapi akibat berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” kata Sri Mulyani.
Dengan begitu, Menkeu melakukan konfirmasi tarif barang-barang yang tersebut selama ini terkena tarif PPN 11% tiada akan mengalami inovasi pada esok hari. “Tapi besok gak ada dampaknya tetap memperlihatkan seperti biasa, yang digunakan selama ini, antar hari ini sebanding besok gak ada perubahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk semua barang yang tersebut selama ini dikenakan tarif sebesar 11 persen, seusai mengadakan rapat mendadak di area kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
PPN 12 persen, kata Prabowo, hanya saja berlaku untuk barang mewah yang digunakan selama ini daftarnya ada di tempat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, hanya sekali barang-barang yang tersebut masuk sebagai ke di daftar barang kemudian jasa terkena Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPNBM).
Adapun Sri Mulyani menambahkan, untuk menetapkan landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12% belaka untuk barang mewah, akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang mengamanatkan tarif PPN 12 persen harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.





