
JAKARTA – Mobil dan juga sepeda gowes motor masuk kategori tertentu yang mana dikenakan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12% yang mana sudah ada mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang mana dikenai tambahan PPN 12% diatur di PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya ditekankan barang yang dimaksud dikenakan PPN 12% adalah barang yang mana telah terkena Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang tersebut dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang tersebut dikenai Pajak Penjualan melawan Barang Mewah dan juga Tata Cara Pengenaan Pemberian juga Penatausahaan Pembebasan, dan juga Pengembalian Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang tersebut terkena PPN 12% pada 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang mana dapat menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace dan juga Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang besar.
Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang digunakan difungsikan khusus untuk mengangkut sebagian besar penumpang tergantung pada varian lalu konfigurasi kursi yang mana dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang di area bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang mana tambahan familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih banyak kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya mirip dengan mobil pikap, namun miliki tambahan ruang untuk penumpang di dalam bagian belakang dekat bak muatannya.
Namun tidak berarti pikap double cabin jarang terlihat di dalam jalan raya. Bukan semata-mata sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) lalu kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang dimaksud dirancang untuk digunakan pada lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart sekarang ini banyak digunakan untuk berbagai kegiatan di tempat luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang mana kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang tersebut ditarik dalam belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang mana harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang mana bisa saja dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan lalu Caravan.






