
JAKARTA – otoritas akan segera melakukan penghapusan untuk 1 jt utang bank bagi pelaku bisnis mikro, kecil, serta menengah atau UMKM pada tahun 2025 dengan total nilai Rp14 triliun.
“Target kita memang sebenarnya semua kurang lebih lanjut yang tersebut ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua mampu sanggup putih kembali. Bisa mendapatkan sarana pinjaman kembali,” Menteri Usaha Mikro, Kecil dan juga Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman pada Istana kepresidenan Bogor, Hari Jumat (3/1/2025).
Menteri UMKM menjelaskan, pada tahap awal akan ada 67 ribu UMKM mendapat kegunaan dari kegiatan ini dengan total nilai utang yang tersebut dihapus sekitar Mata Uang Rupiah 2,4 triliun.
“Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang mana kita undang mendapatkan hapus tagihan,” jelasnya
Maman juga menegaskan bahwa tidak ada ada isu keuangan yang digunakan terjadi pada bank himbara yang mana melakukan hapus buku tersebut.
“Kalau sudah ada masuk di daftar hapus buku kan merekan di-blacklist dikarenakan gak mampu, kemudian merek akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang dimaksud meninggal, ada yang dimaksud nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang digunakan masih terdata juga mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya merekan perlu diputihkan, maka masuk daftar itu,” ungkapnya.
Diketahui penghapusan piutang untuk UMKM ini tertuang Peraturan otoritas Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu.






