
JAKARTA – Indodax sudah pernah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) yang digunakan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan juga PMK No. 81 Tahun 2024, yang tersebut mengatur tarif PPN untuk operasi aset kripto lalu barang tertentu lainnya.
“Indodax menjamin kepatuhan penuh terhadap peraturan yang mana berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersatu otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting pada menggalang transparansi perpajakan pada Indonesia sekaligus meyakinkan keamanan juga kenyamanan proses bagi pengguna kami,” ujar ketua eksekutif Indodax, Oscar Darmawan pada pernyataannya, Hari Sabtu (4/1/2025).
Kini, tarif PPN untuk proses pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, operasi lainnya, seperti biaya deposit, biaya pengunduran rupiah kemudian biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan menghadapi biaya proses tersebut, tidak menghadapi jumlah total uang yang tersebut didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang mana unik juga berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang digunakan jelas untuk menggalakkan kepercayaan pada sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan kerap kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sebanding dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan khasiat jangka panjang bagi habitat kripto di tempat Indonesia,” tambahnya.
“Terkait pajak, para member Indodax tiada perlu khawatir, sebab semua biaya pada Indodax telah termasuk komponen pajak, biaya CFX, lalu sebagainya. Dengan demikian, semua biaya sudah ada otomatis dibayarkan, sehingga pemakaian sistem Indodax menjadi lebih banyak simpel juga mudah bagi para member.”
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang Lebih Ideal
Meski Indodax membantu penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang mana konstruktif untuk kebijakan yang lebih besar ideal di dalam masa depan. Mengingat sifat kripto yang sejenis dengan operasi keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang digunakan telah terjadi diterapkan dalam beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang dimaksud inklusif lalu inovatif dalam Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final menghadapi kegiatan kripto. Hal ini akibat besar trading kripto dapat berkembang lebih besar besar dibandingkan dengan kondisi pada waktu ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang mana seimbang akan menciptakan lingkungan yang mana lebih tinggi kondusif. Di sejumlah negara, aset kripto bukan dikenakan PPN lantaran dianggap sebagai bagian dari kegiatan keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan mirip untuk memperkuat perkembangan lapangan usaha ini,” ungkap Oscar.






