
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) mulai Semester II-2025.
Direktur Komunikasi kemudian Bimbingan Konsumen Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan cukai MBDK yang dimaksud tidaklah hanya saja semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih pada masyarakat.
“Target 2025 memang sebenarnya naik, itu terkait juga di tempat UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II-2025,” ujar Nirwala di Industri Media Briefing DJBC pada Jakarta, dikutipkan pada Hari Sabtu (11/1/2025).
Dalam kesempatan yang mana sama, Kasubdit Tarif Cukai lalu Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa walau pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi dunia usaha kemudian daya beli masyarakat.
Sembari mengantisipasi implementasinya, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik pada Peraturan eksekutif (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Sambil mengantisipasi tadi, apakah memang sebenarnya dari kondisi daya beli rakyat ini telah cukup bisa jadi atau mampu untuk ada penambahan beban,” ujar Akbar.
Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar menyatakan bahwa pihaknya akan mengamati referensi pengenaan cukai MBDK di tempat negara lain juga juga ketentuan teknis di area kementerian teknis terkait batasan gula yang dimaksud cukup sehat.
“Kita akan meninjau beberapa referensi di dalam negara lain. Tapi teristimewa kami mengacu untuk unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang tersebut cukup sehat di area Indonesia,” ungkap Akbar.






