Nasional

17 Warga Negara Vietnam Pekerja Klinik Bedah Kecantikan Ditangkap Imigrasi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Warga negara Vietnam yang disebutkan bekerja pada klinik bedah kecantikan.

“Yang diamankan totalnya ada 17 warga negara asing. Dari 17 tersebut, ada 10 orang perempuan dan juga tujuh orang laki-laki,” Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman ketika konferensi pers didi Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi , Jakarta,Jumat (10/1/2025).

Yuldi menambahkan, sebanyak 15 orang yang disebutkan menggunakan Visa on Arrival atau VOA. “Dua orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS sebagai investor,” katanya.

Menurutnya, penangkapan yang disebutkan bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas warga asing di klinik bedah kecantikan pada kawasan Pluit Timur, DKI Jakarta Utara. Setelah diusut, klinik yang dimaksud beroperasi sejak 2018.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih tinggi dua hari, ya. Dua hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien,” ujarnya.

Belasan WN Vietnam itu disangkakan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menghadapi penyalahgunaan izin tinggal, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan juga denda paling banyak Rp500 juta.

Related Articles

Back to top button