
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan jemput paksa ke Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri apabila terus tiada tidak ada memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu lantaran Saeful Bahri telah dua kali tak memenuhi panggilan KPK, yakni pada Selasa (14/1/2025) juga Rabu (8/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ia belum menerima apakah ketidakhadiran yang tersebut bersangkutan dengan alasan atau tidak. Jika bukan menurut Tessa, maka akan diadakan jemput paksa.
“Apabila tak ada, oleh sebab itu ini sudah ada dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah menyebabkan untuk yang bersangkutan,” kata Tessa terhadap di area Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1/2025).
Dalam pemanggilan tersebut, sedianya Saeful akan diperiksa di kapasitasnya sebagai saksi di perkara yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan, Saeful tak kunjung hadir dalam kantor KPK.
Tessa mengingatkan agar Saeful kooperatif dengan memenuhi panggilan pasukan penyidik KPK. Ia juga menekankan, siapa cuma yang tersebut menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana.
“Untuk tidaklah melakukan hal-hal teristimewa yang mana dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang dimaksud dijalankan pemanggilan oleh penyidik,” tegasnya.






