
JAKARTA – Langkah cepat pemerintah menangani tindakan hukum pagar laut di tempat Wilayah Tangerang, Banten diapresiasi oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pembongkaran pagar laut dalam Tangerang Banten memasuki hari keempat sejak 19 Januari 2025.
“PSI mengapresiasi pemerintah yang digunakan bergerak cepat serta cermat pada mengatasi persoalan pagar laut di dalam Kota Tangerang. Ini adalah merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah pada menegakkan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman di keterangan tertulis, hari terakhir pekan (24/1/2025).
Dia berharap perkara pagar laut tiada ada lagi ke depannya. “Kami berharap persoalan hukum ini menjadi yang digunakan terakhir kali, bukan terjadi lagi pada masa mendatang. Aturan hukum harus ditaati kemudian ditegakkan,” pungkas Andy.
Diketahui, Menteri Agraria juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dalam perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang.
Adapun pembatalan itu merupakan perbuatan lanjut adanya pagar bambu sepanjang 30 kilometer dalam kawasan tersebut. Pasalnya, peraturan perundang-undangan jelas melarang penerbitan sertifikat HGB untuk perairan atau laut.






