
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik selebritas Raffi Ahmad pekan ini. Raffi menjadi salah satu pihak yang dimaksud wajib menyampaikan LHKPN setelahnya Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Utusan Khusus Presiden Area Pembinaan Generasi Muda juga Pekerja Seni.
“Kemungkinan telah bisa jadi disampaikan hari Kamis/Jumat minggu ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada waktu dihubungi, Selasa (28/1/2025).
Terkait kekayaan pelopor negara, KPK membuka seluas-luasnya untuk publik yang digunakan ingin mengakses. Warga yang tersebut ingin mengetahui jumlah keseluruhan kekayaan pelaksana negara mampu mengakses laman elhkpn.kpk.go.id.
Penyampaian LHKPN merupakan kewajiban bagi pelaksana negara untuk KPK. Hal itu sebagaimana termuat di Undang-Undang No. 28 Tahun 1999.
LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih lalu bebas korupsi.






