
JAKARTA – Peneliti Diskusi Indonesia Sejahtera (FIS), Eko Prasetyo, mengingatkan pemerintah agar tambahan penting pada menjamin kenyamanan bagi para penanam modal yang mana ingin menanamkan modalnya dalam Indonesia.
“Kepastian hukum kemudian prosedur yang digunakan mudah menjadi faktor utama pada menarik investasi. Tanpa kedua hal tersebut, daya saing pembangunan ekonomi Indonesia sanggup semakin tertinggal dibandingkan negara-negara lain di dalam kawasan ASEAN,” katanya, Selasa (4/2/2025).
Eko menegaskan kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke berbagai negara sahabat untuk bertemu dengan kepala negara serta pemimpin pemerintahan akan menjadi sia-sia jikalau tata kelola penanaman modal di dalam pada negeri tak diperbaiki.
“Investor asing bukan hanya sekali mempertimbangkan faktor keamanan, tetapi juga kepastian hukum kemudian stabilitas kebijakan pemerintah sebagai persyaratan utama di menanamkan modalnya,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah harus menyadari penanam modal bukan akan mengambil risiko di area negara yang mana bukan memberikan kepastian hukum. “Jika regulasi terus berubah kemudian kebijakan tiada konsisten, merek akan lebih banyak memilih negara lain yang mana memberikan jaminan lebih tinggi baik,” ujarnya.
Dia mencontohkan, negara dalam kawasan ASEAN yang digunakan paling menjanjikan dibidang penanaman modal dengan berikan jaminan kemudahan lalu komitmen pemerintahnya terhadap para pelaku bisnis seperti Vietnam, semakin menarik bagi pengusaha perusahaan juga para investor. Vietnam juga dinilai lebih banyak unggul di memberikan kepastian hukum juga stabilitas urusan politik yang dimaksud lebih tinggi baik dibandingkan Indonesia.
“Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah agregat pembangunan ekonomi asing serta pengusaha perusahaan lokalnya lebih besar nyaman mengembangkan investasinya, sehingga penanaman modal yang digunakan masuk ke negara-negara yang disebutkan di beberapa tahun terakhir semakin meningkat,” tandasnya.
Selain itu, Eko juga menyoroti masih adanya kendala birokrasi yang mana rumit di area Indonesia. Menurutnya, meskipun pemerintah telah terjadi berupaya melakukan reformasi regulasi, penyelenggaraan dalam lapangan masih rutin menghadapi hambatan. Hal ini menyebabkan para penanam modal merasa enggan sebab proses perizinan yang dimaksud panjang juga rutin berubah.






