
JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menganut prinsip deferensial fungsional, setelahnya 43 tahun berlaku baru terasa pada waktu ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak di kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidaklah mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang dimaksud diharapkan.
Akibatnya, lanjut dia, tiada tercapai apa yang digunakan diharapkan lantaran terganggunya sinkronisasi dan juga harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, dan juga ini hanya saja contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara di proses penyidikan, maka Jaksa bukan akan datang tahu lantaran menurut KUHAP, Jaksa semata-mata membaca apa yang mana ada di area berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang dimaksud dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidak ada akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang dimaksud harus didorong adalah pembaharuan paradigma pada mekanisme kerja antara Penyidik dan juga Jaksa.
“Jika dulunya antara penyidik serta jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik dan juga jaksa bekerja bersama-sama pada menegakkan hukum pidana,” jelasnya.
Kondisi kerja yang digunakan kolaboratif antara Penyidik juga Jaksa inilah, menurut Suparji yang digunakan harus diatur secara jelas di KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik serta jaksa adalah lembaga yang dimaksud ada pada satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan dalam dalamnya tidak ada boleh terkotak-kotak.
“Jadi di sistem peradilan pidana nantinya yang mana melakukan kontrol menghadapi kerja penyidik lalu jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang digunakan kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, dapat bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang tersebut ketika ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang tersebut tiada cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang tersebut menjadi ironi sistem peradilan pada barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik serta jaksa.
“Jadi pada kenyataannya merekan yang tersebut berpaham individualistik malah tambahan integral di memproduksi juga mengatur hubungan kerja antara penyidik lalu jaksa pada sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.






