
JAKARTA – Beberapa poin di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian juga harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang terlalu luas pada proses penyidikan juga dihilangkannya proses penyelidikan pada menentukan sebuah perkara perbuatan pidana.
“Kalau proses penyelidikan dihilangkan pada menentukan sebuah tidaklah pidana ini kan bisa saja berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang digunakan meluas ke ranah penyidikan sanggup menyebabkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba di Focus Group Discussion (FGD) di tempat Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Individu juga Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, kemudian para partisipan yang berasal dari kalangan akademisi, advokat, dan juga mahasiswa.
Dalam kegiatan yang tersebut sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang tersebut harus diperhatikan pada RUU KUHAP yang ketika ini sedang berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik pada KUHAP, juga penegasan diferensiasi fungsional.
“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang mana dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah di sambutannya mengatakan, pembaharuan sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan pada penegakan hukum. “Namun di upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi memunculkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.
Salah seseorang kontestan FGD, Famati Gulo mengungkapkan pada waktu ini berada dalam berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini di dalam Wilayah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang tersebut ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang dimaksud berada dalam wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.
Begitu juga dalam Medan, ketika prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi pada Kompleks Pergudangan Harmoni, di dalam Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Wilayah Deliserdang, kemudian pada Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, kemudian 88F, di tempat Jalan Letda Sujono, Tembung, Daerah Perkotaan Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dijalankan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita dan juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan datang mempengaruhi kewenganan penyidikan yang digunakan harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang mana masuk di ranah tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, pada UU telah jelas lembaga kemudian fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung kemudian Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.






