
JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengatur aksi demonstrasi pada depan Istana Negara, DKI Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025). Aksi berunjuk rasa ini buntut dari ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) yang dimaksud mengalami pemutusan hubungan kerja ( PHK ).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan dijalankan di dalam beberapa wilayah pada hari yang digunakan sama. Di DKI Jakarta titik demonstrasi difokuskan pada Istana Negara dan juga kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Kami melakukan aksi besar-besaran untuk aksi pertama akan dilaksanakan pada hari Rabu, 5 Maret 2025 dalam Istana Negara dan juga (kantor) Kemenaker,” ujar Said Iqbal ketika konferensi pers, Akhir Pekan (2/3/2025).
Dia memastikan, ada ribuan massa yang tersebut mengambil bagian unjuk rasa, dimana mereka merupakan para buruh se-Jabodetabek. Said mengatakan ada beberapa orang tuntutan yang dimaksud disampaikan, salah satunya adalah PHK pekerja Sritex.
KSPI menilai pemutusan hubungan kerja yang digunakan dialami ribuan karyawan Sritex ilegal. KSPI mencatatkan data setidaknya ada 8.400 pekerja yang tersebut diberhentikan.
Said Iqbal menyebut, PHK yang tersebut dialami pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan juga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Jadi PHK di dalam Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang dimaksud kita katakan PHK di area Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang dan juga putusan MK,” paparnya.
“Partai Buruh lalu KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh lalu KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” beber dia.
Isu lain yang dimaksud turut disampaikan buruh pada aksi nanti adalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) buruh 2025. Lalu, jangan ada pemutusan kontrak kemudian PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR.






