
JAKARTA – Coretax DJP pada tanggal 31 Desember 2024 secara resmi sudah diperkenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang digunakan baru serta modern.
Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), pembayaran, kemudian layanan sejak masa Januari 2025 juga seterusnya.
Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak (WP) dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
– Bagi WP dengan Akun DJP Online
Wajib pajak yang dimaksud sudah pernah terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat dengan segera menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi.
Lalu tautan (link) untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP, dikarenakan itu penting agar wajib pajak menggunakan alamat email serta nomor telepon genggam yang tersebut valid dan juga bergerak dan juga dapat diakses.
– Bagi WP tanpa Akun DJP Online
Bagi wajib pajak yang tersebut telah miliki NPWP, tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap saja dapat mengakses Coretax DJP dengan cara mengajukan permintaan aktivasi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Ikuti panduan juga isi formulir yang digunakan ada dan juga pastikan mendaftarkan nomor telepon lalu alamat email yang valid, aktif, kemudian dapat diakses. Setelah seluruh isian lengkap juga permintaan disampaikan maka wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.
– Bagi WP Baru
Bagi merekan yang digunakan belum memiliki NPWP kemudian bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi dapat dengan mudah diadakan yaitu melalui menu Daftar di tempat Sini.
Ikuti panduan juga lengkapi formulir registrasi lalu setelahnya isian lengkap maka wajib pajak akan dapat menggunakan Coretax untuk menjalankan administrasi perpajakannya.
Mengenal Coretax
Dibangun sejak 2021, Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang digunakan diatur di Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses usaha administrasi perpajakan, melalui pengerjaan sistem informasi yang tersebut berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari perkembangan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang mana ada pada waktu ini. Bahkan, peluncuran Coretax turut mengintegrasikan seluruh proses industri inti administrasi perpajakan.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses industri inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan juga penagihan pajak.






