
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi kemudian waktu bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.
Keputusan itu tertuang pada SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang mana ditandatangani Menteri PANRB, pada hari terakhir pekan (4/4/2025). Rini menjelaskan, langkah itu ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan rakyat juga pelaksanaan pemerintahan secara optimal.
“Kita ingin meyakinkan pelayanan umum tetap saja berjalan kemudian mobilitas penduduk pada waktu arus balik tetap saja aman serta nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan fleksibilitas kemudian masih meyakinkan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini di keterangan tertulis, Hari Jumat (4/4/2025).
Keputusan untuk FWA didasari melawan adanya masukan dari Kementerian Perhubungan juga stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA). Adapun FWA diberlakukan pada 8 April 2025.
“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, kemudian keselamatan mobilitas warga selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan juga kualitas pelayanan publik,” kata Rini.
Melalui SE tersebut, ia meminta, instansi pemerintah pusat serta wilayah sanggup mengatur penyelenggaraan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. “Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, juga tak mengganggu layanan umum terhadap masyarakat,” tutur Rini.
Kebijakan FWA ini dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional serta cuti dengan Hari Suci Nyepi 1947 lalu Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengaturan FWA.






